Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Kelahiran:
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong / desa / Kelurahan
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (jika tidak ada Surat Keterangan Kelahiran dokter/bidan/penolong)
- Buku Nikah/Akta perkawinan atau bukti lain yang sah
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (jika tidak memiliki buku nikah/Akta perkawinan atau bukti lain yang sah)
- KK orang tua asli
- Foto copy KTP orang tua (Ayah dan Ibu)
- Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi