Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Kematian:
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/ Kepala Desa/ Lurah atau yang disebut dengan nama lain
- KK asli atau foto copy
- Foto copy KTP dari 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas;
- Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
- Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
- Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan