Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Perceraian:
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Asli Akta Perkawinan yang bersangkutan;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah :
- Akta perceraian / Bukti Pencatatan Perceraian dari Negara Setempat.
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
- Surat Keterangan yang menunjukkan domisili / Surat Keterangan pindah luar negeri suami dan istri yang telah bercerai .