Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Perkawinan:
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan istri;
- Foto Copy KTP calon mempelai;
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah :
- Dokumen Perjalanan;
- Surat Keterangan tempat tinggal bagi pemegang ijin tinggal terbatas;
- Izin dari negara atau perwakilannya.