Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru:
- Penerbitan KIA untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari
- Foto copy kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali;
- Fotokopi Buku Nikah;
- Fotokopi KTP Orang Tua.
- Penerbitan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari
- Foto copy kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali;
- Fotokopi Buku Nikah;
- Fotokopi KTP Orang Tua.
- Pas foto anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar