Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru:
a.Telah berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin;
b.Fotokopi Kartu Keluarga terbaru, jika ada perubahan data kependudukan KK harus diubah dulu;
c. Fotokopi ijazah terakhir;
d. Fotokopi Akta Kelahiran;
c.Semua berkas dari desa dibawa ke kecamatan dan mengisi permohonan cetak KTP-el.